Peraturan Desa

PERATURAN DESA PANUSUPAN

NOMOR  5 TAHUN  2014 

TENTANG 

PERATURAN DESA PANUSUPAN NOMOR  5  TAHUN 2014

TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA

( RPJM DESA ) TAHUN 2014 - 2018 

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 

KEPALA DESA PANUSUPAN,

 

 

Menimbang :     

      a. bahwa  berdasarkan pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor      20 Tahun 2006 tentang Pedoman Perencanaan             Pembangunan Desa, setiap desa wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang disusun                 melalui Musrenbang desa secara partisipatip oleh penerintah desa sesuai dengan kewenanganya;

      b. bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007 tentang Perencanaan Pembangunan Desa, Program Nasional                   Pemberdayaan Masyarakat desa harus diintergasikan kedalam Program Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJM               Desa);

      c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Desa              tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJM Desa) Desa Tahun 2014-2019.

 

Mengingat :       

  1.  Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah                          ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor  125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437 ), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004, tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan  Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4844 );
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara  Republik Indonesia Nomor 4587);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587 );
  4. Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang berkeadilan;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perencanaan Pembangunan Desa , Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Desa harus diintregasikan kedalam Program Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJM Desa);
  6. Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 414.2/3717 PMD tanggal 5 Nopember 2008 perihal petunjuk teknis opersional PNPM Mandiri Perdesaan;
  7. Surat Direktur Jendral Pemberdayaan MAsyarakat dan Desa Departemen Dalam Negeri Nomor 414.2/4916/PMD tanggal 7 Desember 2009 perihal petunjuk teknis Optimalisasi tahapan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 17 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten banyumas Tahun 2006 Nomor 9 Seri E );
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2008 Nomor 3 Seri E );
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2009 Nomor 5 Seri E );
  11. Peraturan Bupati Banyumas Nomor 47 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa ( Berita Daerah Kabupaten Banyumas Nomor Tahun 2007 Nomor 34 Seri E );

 

 

Dengan Persetujuan Bersama

 

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA PANUSUPAN

dan

KEPALA DESA PANUSUPAN 

MEMUTUSKAN :

 

Menetepkan :              PERATURAN DESA PANUSUPAN KECAMATAN CILONGOK KABUPATEN BANYUMAS TENTANG  PERATURAN DESA PANUSUPAN   NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA ( RPJM DESA ) TAHUN 2014 – 2018

 

Pasal  I

 

Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Desa Panusupan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJM Desa) Tahun 2014-2018, sehingga keseluruhan berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.

 

Pasal II

Peraturan Desa  ini mulai berlaku pada tanggal  diundangkan .

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatanya dalam Berita Daerah Kabupaten Banyumas.

 

        Ditetapkan  di Panusupan

      pada tanggal                                 2014

KEPALA DESA PANUSUPAN

 

 

 

 

IMAM SANGIDUN

 

Diundangkan di Purwokerto

pada tanggal  

 

SEKRETARIS DESA PANUSUPAN

 

 

 YUSRON

 NIP. 19680820 200906 1 002

BERITA DAERAH KABUPATEN BANYUMAS TAHUN 2014  NOMOR               / 140

 

 

Related Posts

Komentar